Kamis, 16 Februari 2012
KEBIJAKAN PUBLIK
DEFENISI KEBIJAKAN PUBLIK
Secara konseptual kebijakan publik dapat dilihat dari Kamus Administrasi Publik Chandler dan Plano (1988:107), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Bahkan Chandler dan Plano beranggapan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk investasi yang kontinun oleh pemerintah demi kepentingan orang-orang yang tidak berdaya dalam masyarakat agar mereka dapat hidup dan ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
William N. Dunn (1994), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah suatu rangkaian pilihan-pilihan yang saling berhubungan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat pemerintah pada bidang-bidang yang menyangkut tugas pemerintahan, seperti pertahanan keamanan, energi, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, kriminalitas, perkotaan dan lain-lain.
Thomas R. Dye (1981), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah "apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan". Dye mengatakan bahwa bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya (objektifnya) dan kebijakan publik itu meliputi semua tindakan pemerintah, jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja.
Shfritz & Russel (1997:47), mendefinisikan kebijakan publik dengan sederhana dan menyebut "is whatever government dicides to do or not to do". Chandler dan Plano mengatakan bahwa apa yang dilakukan ini merupakan proses terhadap suatu isu politik.
Chaizi Nasucha (2004:37), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kewenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial yang harmonis.
Definisi kebijakan publik di atas dapat dikatakan bahwa: (1) Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah, (2) Kebijakan publik harus berorientasi kepada kepentingan publik, dan (3) kebijakan publik adalah tindakan pemilihan alternatif untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah demi kepentingan publik.
Jadi idealnya suatu kebijakan publik adalah (1) kebijakan publik untuk dilaksanakan dalam bentuk riil, bukan untuk sekedar dinyatakan, (2) kebijakan publik untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan karena didasarkan pada kepentingan publik itu sendiri.
Pada umumnya kebijakan dapat dibedakan atas empat bentuk, yaitu: (1) Regulatory, yaitu mengatur perilaku orang, (2) Redistributive, yaitu mendistribusikan kembali kekayaan yang ada, atau mengambil kekayaan dari yang kaya lalu memberikannya kepada yang miskin, (3) Distributive yaitu melakukan distribusi atau memberikan akses yang sama terhadap sumber daya tertentu, dan (4) Constituent, yaitu ditujukan untuk melindungi negara, Harbani Pasolong (2010).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
makasih infonya ya sob
BalasHapussilahkan kunjungi